Komplotan Maling Traktor Ditangkap
Ilustrasi borgol
TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Enam orang pelaku pencurian spesialis mesin traktor di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya dalam operasi kejahatan kendaraan (jaran). Para pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian mesin traktor di 29 lokasi.Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan bahwa enam pelaku pencurian spesialis traktor yang berhasil ditangkap berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan seorang anak dibawah umur, DG.“Aksi terakhir para pelaku ini dilakukan di Kampung Cikembang, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya,” katanya, Rabu (2/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diungkapkan Rimsyahtono, komplotan pencuri spesialis traktor itu sudah beraksi di 29 lokasi. Biasanya, para pelaku mencuri mesin traktor yang diparkir di sawah dan di Gudang.
“Para pelaku ini mempreteli mesin traktor, lalu diangkut menggunakan mobil. Dari tangan para pelaku kami baru mengamankan satu unit mesin traktor dan sedang mencari yang lainnya, karena berdasarkan pengaku mesin tersebut dijual mulai harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Untuk harga asli mesin traktor itu mencapai belasan juta rupiah” ungkapnya.
Selain menangkap komplotan pencuri traktor, Kapolres menyebut bahwa pihaknya juga menangkap enam orang pelaku spesialis kendaraan bermotor roda. Dari tangan para pelaku, setidaknya diamankan 10 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua dan sejumlah barang bukti lainnya yang terdiri dari sejumlah mobil.“Para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang kita tangkap ini ada yang sebagai pemetik, pengawas, hingga joki. Mereka biasanya mencuri motor menggunakan astag. Pelaku ini belum kami tangkap semua, sebagian masih ada yang DPO,” ucapnya.Para pelaku yang ditangkap pihaknya, diterapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,'' singkat Kapolres.(Net/Hen)
Tulis Komentar